OTT Penanganan Perkara, KPK Tangkap Kajari Bondowoso

Bisnis.com,16 Nov 2023, 10:19 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT./Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus pengurusan perkara di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). 

KPK menangkap sebanyak enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya adalah penegak hukum. 

"Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). 

Adapun pengurusan perkara dimaksud oleh oknum penegak hukum di Bondowoso itu ditangani oleh Kejari Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejari yang diamankan oleh tim KPK kemarin yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

"Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK. Perkembangan akan disampaikan, " ujar Ali. 

Seperti diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Pihak KPK juga nantinya akan melakukan gelar perkara atau expose untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut apabila naik ke tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini