Pilpres 2024, Jaksa Agung Janji Tidak Berpihak kepada Capres-Cawapres Manapun

Bisnis.com,16 Nov 2023, 12:26 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu tahun 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin berjanji tidak akan berpihak ke pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertentu dalam mengawal jalannya Pilpres 2024.

Burhanudin menyatakan pihaknya akan netral dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menyebut sejak lama sudah menerbitkan surat instruksi terkait netralitas aparat Kejagung.

"Jauh sebelum, netralitas ini telah diterapkan kepada seluruh jajaran kejaksaan terkait pilkada serentak, kami telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor B009, 4 Juni 2020, perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada," jelas Burhanudin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Burhanudin mengklaim netralitas menjadi isu utama pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya. Untuk itu kami terus-menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan," ujarnya.

Burhanudin pun kembali meminta agar seluruh bawahannya menjaga netralitas dan tidak merusak nama kejaksaan. Dia menegaskan ketidakberpihakan kejaksaan merupakan prasyarat pemilu yang berintegritas.

"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu paslon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan, adil," ungkapnya.

Lebih lanjut, Burhanudin menyatakan dukungan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp14 miliar. Dana dukungan itu untuk sebagai upaya melaksanakan kegiatan pemantauan dan pelayanan hukum dalam Pemilu 2024.

"Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam program pelayanan hukum dari pilpres, pemilu legislatif dan pilkada dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000 untuk satuan kerja di seluruh Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini