OJK Dorong Bunga Pinjol Setara Kartu Kredit, Modalku Sebut Tantangan bagi Industri

Bisnis.com,16 Nov 2023, 13:41 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Iwan Kurniawan, COO Modalku (ketiga dari kiri); Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku (keempat dari kiri) & Sigit Aryo Tejo, Head of Micro Business Modalku (kelima dari kiri) bersama tim Modalku./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) merespons kebijakan regulator untuk menurunkan suku bunga pinjol. 

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto meyakini bahwa aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai manfaat ekonomi berperan penting untuk menjaga kestabilan perekonomian dan membantu UMKM di Indonesia, terutama segmen mikro.

“Aturan ini tentunya akan berdampak dan menjadi tantangan tersendiri bagi kami para pemain,” kata Arthur kepada Bisnis, Rabu (15/11/2023).

Namun sejalan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Arthur mengatakan bahwa Modalku akan berusaha sekooperatif mungkin terhadap peraturan baru ini. “Dengan melakukan penyesuaian strategi untuk lebih inovatif dalam menentukan segmen UMKM yang sesuai dengan profil risiko kami,” ungkapnya.

Selain itu, Arthur menyampaikan Modalku juga akan melakukan penyesuaian kriteria penilaian kredit terhadap calon penerima dana.

“Kami berharap untuk tetap bisa menjaga kesehatan finansial perusahaan dan terus bertumbuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK menurunkan manfaat ekonomi atau suku bunga pinjol produktif dan konsumen secara bertahap sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Untuk bunga pinjol konsumtif turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari pada 1 Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari. Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari atau sekitar 3 persen per bulan. Hampir setara dengan bunga pinjaman Kartu Kredit. 

Sementara itu, manfaat ekonomi pendanaan produktif turun menjadi 0,1% per hari sejak 2024–2025. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,067% per hari atau 2% per bulan. Setara dengan kartu kredit.

Disclaimer: ...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini