BI Rate Naik ke 6%, Berapa Bunga KUR saat Ini?

Bisnis.com,16 Nov 2023, 08:29 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuannya ke level 6%. Hal ini tentu berpengaruh pada suku bunga kredit bank. Lantas, apakah hal ini berdampak pada suku bunga KUR?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengingatkan perbankan untuk mempercepat penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga mencapai target Rp297 triliun sampai akhir 2023. 

Sampai dengan September 2023, pinjaman KUR yang baru terealisasi Rp177,5 triliun. Adapun, menurutnya pelaksanaan KUR sedikit tersendat pada semester I/2023. 

“Kami berharap, berarti hampir sekitar Rp120 triliun kredit bisa digelontorkan untuk KUR pada periode Oktober hingga Desember 2023 ini, yang itu diharapkan bisa membantu banyak UMKM, yang selama ini juga telah dan menjadi pelanggan dari KUR,” ujarnya dalam agenda konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Hal ini memang menjadi penting, pasalnya Pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) seringkali membutuhkan pinjaman untuk membiayai operasional sehari-hari, membeli inventaris, mengembangkan produk atau layanan, atau melakukan investasi lainnya.  

Selain modal yang dimiliki sendiri, pinjaman dapat menjadi sumber dana yang penting untuk pertumbuhan dan kelangsungan UMKM.

Salah satu bank penyalur KUR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI). Bank ini diketahui merupakan penyalur terbesar KUR. Dilansir dari situs resminya, suku bunga KUR BRI sebesar 6% untuk KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

Sementara, Bank Mandiri mencantumkan informasi bunga KUR Mikro dan KUR Kecil sebesar 6% untuk nasabah yang baru menerima KUR pertama kali.

Lalu, penerima KUR kedua kali sebesar 7%, penerima KUR ketiga kali 8%, dan penerima KUR keempat sebesar 9%. Untuk KUR PMI atau KUR TKI serta KUR Khusus ditetapkan bunga sebesar 6% efektif per tahun.

Sebagai informasi, bunga KUR rendah karena pemerintah memberikan subsidi untuk kredit usaha wong cilik ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 terkait dengan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat (KUR). Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.

Adapun, berikut syarat dan suku bunga KUR BRI 2023:

Persyaratan Calon Debitur

KUR Mikro BANK BRI

  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil BANK BRI

  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI BANK BRI

  1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan
  2. Persyaratan administrasi: 

Syarat & Suku Bunga

KUR Mikro Bank BRI

1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur

2. Jenis Pinjaman

- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun

- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

3. Suku bunga 6% efektif per tahun

4. Bebas biaya administrasi dan provisi

    KUR Kecil Bank BRI

    1. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta

    2. Jenis Pinjaman

    - Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun

    - Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

    3. Suku bunga 6% efektif per tahun

    4. Agunan sesuai dengan peraturan bank

    KUR TKI Bank BRI

    1. Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

    2. Suku bunga 6% efektif per tahun

    3. Bebas biaya administrasi dan provisi

    4. Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja

    5. Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
    Editor: Annisa Sulistyo Rini
    Terkini