Jasa Marga Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Tarif Tol Japek Siap Naik?

Bisnis.com,19 Nov 2023, 14:10 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Kemacetan panjang terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023) - Jasa Marga.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) mengeklaim telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga berkomitmen untuk memenuhi SPM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan. 

“Peningkatan lalu lintas di ruas jalan tol selaras dengan peningkatan SPM. Salah satu jalan tol Jasa Marga Group dengan lalu lintas harian rata-rata tertinggi periode triwulan III/2023 [Januari-September] adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga melalui PT Jasamarga Transjawa Tol juga memastikan SPM ini terpenuhi secara optimal di jalan tol sepanjang 83 km ini yang menjadi backbone bagi pengguna jalan dari dan menuju Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Cipularang,” ujar Lisye, dikutip Minggu (19/11/2023).

Adapun, pernyataan JSMR tersebut menyusul kabar bahwa Jalan Tol Japek direncanakan akan melakukan penyesuaian tarif.

Hal tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulus Abadi yang mengungkapkan bahwa saat ini JSMR selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengelola Tol Japek tengah mengajukan proses kenaikan tarif.

"Tadi saya cek Tol Jakarta - Cikampek katanya on process untuk mengajukan kenaikan tarif karena mereka mengeklaim sudah memenuhi SPM," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Kamis ( 16/11/2023).

Tulus menjelaskan, dalam kurun waktu 3 tahun belakangan Jalan Tol Jakarta - Cikampek memang belum melakukan penyesuaian tarif. Alasannya, karena dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2014. 

Dalam aturan tersebut, SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"SPM kan menjadi prasyarat kenaikan tarif sehingga kalau SPM tidak bisa dipenuhi dengan delapan indikator kewajiban itu, maka tidak bisa naik tarif sampai kapan pun. Makanya tadi saya bilang Jakarta - Cikampek karena efek dari Tol MBZ itu di tol bawah tidak bisa memenuhi SPM," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini