Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi.
Pengumuman tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. Keputusan ini ditetapkan di Makassar pada 15 November 2023.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023,” kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, dalam keterangan yang dikutip Minggu (19/11/2023).
Selanjutnya, dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, Darwisman menyampaikan kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel