Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan melalui dua instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar atau pro market, dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kebijakan ini juga untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/11/2023).
Selain itu, SVBI dan SUVBI juga memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.
Mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.
Adapun, SVBI adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia.
Sementara SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia. Berikut karakteristik dua instrument tersebut.
Karakteristik SVBI:
- Menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing
- Berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
- Diterbitkan dalam valuta asing
- Diterbitkan tanpa warkat
- Diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
- Dapat dipindahtangankan
- Dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Karakteristik SUVBI:
- Menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia
- Berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
- Diterbitkan dalam valuta asing
- Diterbitkan tanpa warkat
- Hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
- Dapat dipindahtangankan di pasar sekunder
- Dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel