Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan asuransi merupakan bagian dari konglomerasi pada tahun buku 2022.
Hal itu diungkapkan OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 melalui hasil survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023.
OJK menyampaikan bahwa mayoritas pelaku industri asuransi sudah tergabung dalam grup usaha. Umumnya, mereka menaungi lembaga keuangan lainnya sebesar 41%, perbankan sebesar 34%, lembaga pembiayaan sebesar 31%.
Diikuti dengan sekuritas/perantara efek sebanyak 27% dan usaha non bidang keuangan sebesar 22%. Kemudian, dana pensiun dan perusahaan modal ventura masing-masing 17%, serta manajer investasi sebesar 16%.
”Berdasarkan hasil survei tersebut, sebagian besar perusahaan asuransi merupakan bagian dari konglomerasi, sehingga diperlukan penguatan pengawasan secara terintegrasi,” demikian yang dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, Senin (20/11/2023).
Masih mengacu hasil survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023, regulator menyampaikan bahwa terdapat 59% pelaku industri perasuransian yang tergabung dalam grup usaha, sedangkan 41% tidak tergabung dalam grup usaha.
“Dari hasil survei tersebut juga diperoleh data bahwa 9% pelaku industri perasuransian yang tergabung dalam grup usaha tersebut menjadi induk perusahaan, sedangkan 91% menjadi anak perusahaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel