Pemerintah Tolak Usulan DPR soal Pembentukan Badan Khusus EBT di RUU EBET

Bisnis.com,20 Nov 2023, 15:23 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023)./ BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan DPR mengenai pengaturan pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Arifin mengatakan bahwa penolakan ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Selain itu, menurutnya, regulasi yang sudah ada telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru terbarukan (EBT) oleh Kementerian ESDM, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM.

“Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola EBT yang baru dalam RUU EBET,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, terkait usulan substansi pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan, Arifin menekankan bahwa pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan sudah dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, bentuk badan usaha khusus (BUK) pengelolan energi terbarukan rencananya seperti badan khusus di sektor minyak dan gas bumi, SKK Migas.

“Di EBT apakah perlu nggak [BUK]? Kalau di nuklir kan jelas ketentuan internasional perlu NEPIO. Lantas, secara keseluruhan perlu nggak? Ada yang perlu ada yang tidak, itulah diputuskan di dalam raker,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini