Bisnis.com, BANDUNG—Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin akan mencari jalan keluar komprehensif untuk mengatasi persoalan lalu lintas kendaraan tambang di Parung Panjang, Bogor.
Menurutnya dalam beberapa waktu ke depan, penyelesaian melalui jalur khusus tambang yang sudah diinisiasi sebelumnya oleh pihak Pemprov Jawa Barat akan dibahas. “Akan dibahas khusus segera,” katanya ketika dihubungi, Senin (21/11/2023).
Bey mengatakan dalam kunjungan ke Parung Panjang kemarin, pihaknya lebih banyak membahas solusi cepat untuk mengatasi keluhan warga terkait operasional truk tambang.
“Kemarin saya fokus ke solusi cepat untuk Parung Panjang,” katanya.
Di Parung Panjang, Bey kemarin menggelar rapat terbatas bersama Plt Bupati Bogor, Kapolres Bogor, dan Dinas Perhubungan. Dalam rapat tersebut diputuskan jika operasional truk akan dikembalikan pada jam khusus yakni pukul 22.00-05.00 setiap harinya.
Menurutnya aktivitas kendaraan pengangkut hasil tambang di Parung Panjang tak hanya menyebabkan kenyamanan warga terganggu, sudah sejak lama kondisi ini juga menelan korban jiwa.
Karena itu pihaknya juga meminta agar jajaran Kapolres Bogor dan Dandim Bogor memastikan jika operasional truk ini dipatuhi.
Menurutnya sebagai pejabat, adanya korban jiwa akibat tidak teraturnya kendaraan tambang harus menjadi perhatian.
“Kita sebagai pejabat negara, sebagai pelayan masyarakat salah betul kalau ada yang sampai meninggal lagi. Mohon diperhatikan, jangan ada yang meninggal lagi. Diawasi betul, kalau ada yang melanggar, sudah viralkan saja,” katanya.
Bey mengaku mendapatkan banyak keluhan dari warga terkait aktifitas angkutan tambang. Mulai dari pelanggaran jam operasional truk tambang, hingga banyaknya pengemudi truk yang memarkirkan kendaraannya hingga menganggu kenyamanan warga.
“Parkir tidak boleh disini. Warga mengeluhkan kadang-kadang mereka mencuri start, jam lima atau enam sore, mereka datang ke sini untuk parkir,” tuturnya.
Jalan tambang sendiri dipayungi sejumlah aturan khusus yakni UU No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lalu, UU No. 22 Tahun 2OO9 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan PP Tentang Jalan Tol.
Adapula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11 /PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Perencanaan jalan khusus tambang Parungpanjang pun mengikuti perubahan adanya UU Cipta Kerja. Dimana pembangunan mengacu sesuai PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merealisasikan salah satu janji kampanyenya membangun jalur khusus tambang di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Ridwan Kamil mengatakan proses membangun jalur khusus tambang tidak semudah membangun jalan biasa. Pihaknya harus memastikan pembangunan jalur khusus tersebut mesti memiliki payung hukum agar tidak melanggar aturan.
“Berita yang sangat ditunggu-tunggu warga Kabupaten Bogor, Parung Panjang, Cigudeg sampai Rumpin. Bahwa jalan tol khusus tambang sudah dimulai sebenarnya, tapi hari ini diupacarakan. Sudah 11,5 kilometer terbebaskan dan mayoritas jalannya sudah terbentuk,” katanya dikutip dari video Humas Jabar, Senin (29/5/2023).
Menurutnya proses panjang harus ditempuh karena pembangunan jalan yang dibiayai pihak swasta dan akan dikelola secara terpadu oleh BUMD PT Jasa Sarana ini merupakan inovasi baru.
"Jalur itu berbayar, inovasi dimulai dari regulasi dulu, jadi tidak sesederhana kata-kata. Sampai Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri khusus untuk jalur ini,” katanya.
Pihaknya juga memproses perizinan dari Pemkab Bogor dan juga menuntaskan dokumen Amdal. Diharapkan pembangunan jalur khusus ini akan selesai dalam waktu satu tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel