Dua Provinsi Tak Tetapkan UMP 2024 Sesuai PP No.51/2023

Bisnis.com,21 Nov 2023, 18:28 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap hingga pukul 17.08 WIB sebanyak 28 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024. 

Dari 28 provinsi, dua di antaranya tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

“Saya belum bisa sebut dua provinsi yang [menetapkan UMP 2024] tidak sesuai dengan PP No. 51/2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker  Indah Anggoro Putri dalam "Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI", di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan Kemenaker akan mendengarkan pertimbangan dari kedua provinsi terlebih dahulu, sebelum akhirnya melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, Kemendagri akan langsung memberikan sanksi kepada provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.

“Kami serahkan [ke] Kemendagri, mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi,” ujarnya.

Adapun hingga saat ini, Kemenaker telah mengantongi 28 Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2024. Kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750 sedangkan kenaikan tertinggi sebesar Rp223.280.

Lalu, persentase kenaikan UMP terendah sebesar 1,2% dan tertinggi 7,5%. Indah menegaskan, angka tersebut merupakan angka sementara lantaran masih ada 10 provinsi lagi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker. 

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP No.51/2023 sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024. 

Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).  UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) yaitu upah minimum tahun berjalan. 

Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Sebagai informasi, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. 

Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau "SuSU".

Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini