Bisnis.com, JAKARTA -- UMP 2024 telah dipastikan naik dengan besaran yang beragam untuk masing-masing provinsi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan persentase kenaikan UMP 2024 berkisar antara 1,2% hingga 7,5%.
Kemenaker menyatakan hingga Selasa (21/11) pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa secara nominal, kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280.