Konten Premium

UMP 2024 Naik dan Bayang-Bayang PHK

Bisnis.com,21 Nov 2023, 21:05 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa & Ni Luh Anggela
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- UMP 2024 telah dipastikan naik dengan besaran yang beragam untuk masing-masing provinsi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan persentase kenaikan UMP 2024 berkisar antara 1,2% hingga 7,5%.

Kemenaker menyatakan hingga Selasa (21/11) pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa secara nominal, kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini