UMP Naik, Berapa Gaji PNS 2024?

Bisnis.com,21 Nov 2023, 12:33 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Kabar baik bagi para karyawan, sebab pada bulan November 2023 ini, UMP di beberapa provinsi di Indonesia ditetapkan naik.

Menurut perintah, Gubernur dan/atau kepala daerah di setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum regional (UMR) paling lambat 21 November 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penyesuaian upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya," bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Sejauh ini, beberapa provinsi di Indonesia sudah secara resmi menetaptakan UMP 2024 mereka yang naik beberapa persen.

Tapi, apakah kenaikkan UMP ini berpengaruh terhadap kenaikkan gaji PNS? Jawabannya tidak karena keduanya dibahas dalam Undang-Undang yang berbeda.

Akan tetapi yang perlu diketahui, gaji PNS tahun 2024 juga akan mengalami kenaikkan sebanyak 8%.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas Jokowi, dikutip Senin (21/8/2023).

Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:

- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760

- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini