Polisi Dalami Aliran Dana Penipuan Tiket Coldplay ke Belanda dari Tersangka Ghisca

Bisnis.com,21 Nov 2023, 15:58 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Polisi tetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi bakal mendalami aliran uang tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya tengah mendalam semua informasi aliran dana dari Ghisca di kasus penipuan tiket konser 

“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” kata Susatyo kepada wartawan, dikutip Selasa (21/11/2023).

Bahkan, Susatyo menyebutkan bahwa kepolisian juga telah menyita paspor Ghisca untuk menerangkan kasus yang menuai kerugian mencapai Rp5,1 miliar tersebut.

"Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yg dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," tambahnya.

Terlebih, Ghisca disebut sempat melakukan perjalanan ke Belanda dalam kurun waktu Mei-November 2023, yang dimana pelaksanaan perburuan tiket Coldplay.

“Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah membuahkan enam laporan polisi (LP) yang membuat Ghisca ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini, Ghisca telah melakukan penipuan 2.268 tiket dengan nilai kerugian Rp5,1 miliar.

Adapun, modus penipuan Ghisca bermula pascaberburu tiket konser band asal Inggris itu. Kemudian, Ghisca disebut telah mendapat 39 tiket dari perburuan tersebut.

Selanjutnya, dia disebut menawarkan teman-temannya sebagai reseller konser Coldplay. Bahkan, Ghisca meyakinkan rekanannya dengan alasan kenal dengan pihak promotor yang menggelar konser Coldplay.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini