Kementerian ESDM menolak usulan DPR tentang pengaturan badan usaha khusus pengelolaan energi baru terbarukan yang tertuang dalam RUU Energi Baru Dan Energi Terbarukan. Alasannya, Presiden Jokowi mempertimbangkan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel