Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan pajak yang dikeluarkan Menteri Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati ke pemberi pinjaman (lender) pinjaman online (pinjol) dinilai akan ‘mengerdilkan’ minat dan porsi lender ritel.
Aturan perpajakan lender pinjol ini berlaku sejak 1 Mei 2022 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi pinjaman (lender) dikenakan tarif pemotongan PPh Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.