Sederet Fakta BPR Indotama UKM Sulawesi yang Bangkrut, Simpanan Nasabah Terakhir Rp1,55 Juta

Bisnis.com,21 Nov 2023, 18:35 WIB
Penulis: Arlina Laras
Logo BPR/Perbarindo

Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang tahun ini, bank yang bangkrut atau tutup jumlahnya bertambah lagi. Berdasarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), teranyar ada BPR Indotama UKM Sulawesi yang harus dilikuidasi. Berikut profil bank bangkrut tersebut.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. Keputusan ini ditetapkan di Makassar pada 15 November 2023.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi menyebut mengatakan pada saat dicabut izin usahanya pada 15 November 2023, BPR ini memiliki aset sebesar Rp871juta.

Sebelumnya, kata Suwandi, terdapat simpanan milik dua nasabah dengan total sebesar Rp1.550.000. Akan tetapi, simpanan tersebut telah ditarik oleh nasabahnya sebelum BPR dicabut izin usahanya.

“Sejak tahun 2012, BPR sudah tidak beroperasi. BPR tidak memiliki simpanan,” katanya pada Bisnis, Selasa (21/11/2023)

Dia mengatakan, saat ini LPS sedang melakukan proses likuidasi, di mana proses tersebut diharapkan dapat dilakukan secara cepat mengingat jumlah aset bank yang relatif kecil.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis yang dikutip Selasa (21/11/2023), kala itu BPR Indotama Sulawesi beroperasi secara efektif untuk membantu pembiayaan sektor UMKM di daerah tersebut.

Pembentukan BPR Indotama Sulawesi merupakan inisiasi dan bentukan Kadin Sulsel yang awalnya dipersiapkan guna membantu permodalan 1.540 pelaku UMKM dalam pengembangan usaha

Saat itu, Zulkarnaen Arief yang kini sudah menjadi Mantan Ketua Kadin Sulsel mengatakan telah mengucurkan dana untuk modal disetor sebesar Rp1 miliar dengan opsi penambahan Rp3 miliar untuk tahun pertama pengoperasian BPR Indotama Sulawesi.

Dia menyebut, kehadiran BPR tersebut tidak hanya terbatas untuk membantu UMKM binaan Kadin Sulsel, tetapi juga diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulsel.

Lembaga keuangan tersebut juga diharapkan lebih menggenjot akses masyarakat untuk mendapatkan kredit dari perbankan.

Keputusan OJK & LPS

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman menyebut selanjutnya, dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, maka kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (19/11/2023). Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi.Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Sebagaimana diketahui, sejak 2005 hingga sekarang, tercatat ada 121 bank yang kehilangan izin usahanya.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono sempat mengatakan bahwa sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini