Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memastikan pihaknya tidak pernah memaksa nasabahnya untuk membeli produk asuransi Mitra Asuransi Rakyat Indonesia (Mitra ASRI). Termasuk bagi pemegang polis yang akan melakukan pencairan klaim polis tertunda bulan November 2023.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah memastikan bahwa penjualan produk asuransi Asri sifatnya adalah penawaran. “Terkait produk Mitra ASRI yang dipasarkan saat ini merupakan penawaran dan ajakan kepada pemegang polis,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/11/2023).
Dalam catatan Bisnis, Mitra Asri adalah produk asuransi kumpulan satu polis untuk seluruh anggota keluarga. AJB Bumiputera menyediakan beragam paket premi sesuai kebutuhan dan kemampuan. Disebutkan pilihan premi yang relatif terjangkau disebutkan produk ini menyasar masyarakat menengah bawah.
Adapun dalam postingan grup “Nasabah Korban Bumiputera” di Facebook, salah satu nasabah menyebut dirinya dihubungi kantor cabang bahwa akan ada pencairan klaim pada pertengahan November 2023. Namun dia disyaratkan membeli asuransi proteksi sebesar Rp200.000.
“Tapi kenapa ya diminta lagi uang tagihan Rp200.000 sebagai asuransi proteksi,” kata warganet di Facebook.
Dalam catatan Bisnis, untuk nilai premi Rp 50.000 per tahun, santunan yang diberikan jika salah satu anggota keluarga meninggal dunia adalah Rp1,5 juta. Ada juga premi Rp100.000 dan seterusnya. Sedangkan klaim yang ditanggung mengikuti deret angka dari premi yang dibayarkan Rp 50.000.
Jual Aset Rumah Dinas untuk Penambah Pembayaran Klaim
Selanjutnya, AJB Bumiputera 1912 akan kembali melakukan pembayaran klaim pemegang polis setelah mencairkan dana jaminan.
Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan pembayaran klaim tersebut sudah dimulai pada pertengahan November 2023 dengan cara bertahap.
“Sudah mulai minggu ini [pembayaran klaim], sudah kami buka kuotanya dari minggu kemarin,” kata pria yang akrab disapa Audi saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/11/2023).
Adapun nominal dana jaminan yang telah dicairkan sebanyak Rp262,32 miliar yang akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel