Perusahaan di Jabar Tak Patuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi

Bisnis.com,22 Nov 2023, 18:40 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. 

Penetapan ini berdasarkan Kepgub nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin. 

Bey Machmudin meminta perusahaan di seluruh Jawa Barat harus memberikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan. Jika diketahui melanggar maka akan diberikan sanksi. 

"Kalau kenaikan UMP dari pemerintah tidak disetujui, ya ada sanksi. Buruh harus tetap dibayarkan ya. Mereka harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya dikutip Rabu (22/11/2023).

Dalam Kepgub UMP 2024 pihaknya meminta semua perusahaan yang ada di Jawa Barat tidak boleh sembunyi-sembunyi memberikan gaji pada buruh. 

Bey menegaskan semua perusahaan harus mengikuti apa yang sudah diputuskan bersama oleh pemerintah. 

"Yang melanggar akan tetap disanksi tapi ada tahapan mediasi juga lah. Ya padahal intinya kita ingin kan, industri kan juga membutuhkan pemerintah," katanya.

Bey menegaskan aturan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495 harus diberikan pada buruh sejak awal tahun depan. Tidak ada pengecualian, seluruh perusahaan yang memberikan upah menggunakan UMP, dikatakan harus mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya. 

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024," katanya. 

Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan memastikan aturan soal upah 2024 lebih ekstrem bagi pengusaha yang menolak membayar upah sesuai ketentuan karena tidak ada skema penangguhan.

"Sekarang tidak ada lagi penangguhan, kewajiban kita memastikan mereka [pengusaha] melakukan pemenuhan UMP. Sanksi sudah jelas. Bisa sampai batas penghentian, teguran sampai dipidanakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini