Harga Pangan 23 November: Cabai, Gula, dan Bawang Merah Turun

Bisnis.com,23 Nov 2023, 07:50 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Cabai di salah satu pasar di Batam./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, JAKARTA — Beberapa harga pangan seperti cabai, gula, dan bawang merah terpantau turun pada hari ini, Kamis (23/11/2023)

Merujuk panel harga pangan Badan Pangan Nasional atau Bapanas rata-rata harga cabai merah keriting turun 10,19% menjadi Rp58.350 per kilogram, sedangkan untuk cabai rawit merah turun 2,09% menjadi Rp78.190 per kilogram.

Kemudian harga bawang merah turun 1,04% menjadi Rp28.540 per kilogram, sedangkan untuk bawang putih mengalami kenaikan 0,92% menjadi Rp36.100.

Harga gula juga terpantau turun 0,18% menjadi Rp16.860 per kilogram. Sementara harga garam terpantau naik 2,35% menjadi Rp11.740 per kilogram.

Di sisi lain, harga beras medium terpantau tidak bergerak dari Rp13.50 per kilogram dibandingkan harga kemarin, sedangkan beras premium mengalami kenaikan 0,47% menjadi Rp15.030.

Harga tepung terigu juga terpantau kompak naik dengan tepung terigu curah naik 3,23% menjadi Rp11.180 per kilogram, dan tepung terigu kemasan naik 3,17% menjadi Rp14.000 per kilogram.

Minyak goreng juga terpantau masih mengalami kenaikan dengan minyak goreng kemasan naik 3,68% menjadi Rp18.010 per liter, dan minyak goreng curah naik 1,23% menjadi Rp14.800 per liter.

Pada protein, harga untuk daging sapi turun 1,02% menjadi Rp133.020 per kilogram, sedangkan daging ayam turun 2,93% menjadi Rp35.520 per kilogram. Harga telur ayam juga naik 3,04% menjadi Rp29.160 per kilogram.

Selanjutnya harga ikan tongkol naik 0,88% menjadi Rp33.270, dan ikan bandeng naik 5,19% menjadi Rp36.100 per kilogram. Sementara harga ikan kembung turun 0,24% menjadi Rp37.420 per kilogram.

Selain itu, komoditas serelia seperti kedelai naik 3,90% menjadi Rp13.870 per kilogram, dan jagung pakan naik 5,97% menjadi Rp7.630 per kilogram.

Harga jagung pakan masih melampaui harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak yang ditetapkan pemerintah dalam Perbadan No.5/2022 sebesar Rp5.000 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini