Istana Hormati Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK

Bisnis.com,23 Nov 2023, 16:25 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan buka suara terkait penetapan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa pemerintah terus menghormati segala keputusan hukum yang ada di Tanah Air dan menyerahkan segala bentuk kebijakan sesuai dengan domain lembaga terkait

“Ini domain KPK. Aparat penegak hukum, kedua sampai saat ini Kemensesneg juga belum menerima memberitahuan sebagai tersangka dari KPK.  Itu saja komentar yang ingin kami sampaikan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej disebut telah menjadi tersangka pada kasus suap dan gratifikasi setelah pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa waktu lalu. Dia menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya.

Penetapan Eddy sebagai tersangka sebenarnya bukan suatu yang mengejutkan, pasalnya KPK telah meneliti kasus ini sejak lama. Namun demikian, kasus Eddy Hiariej tersebut adalah sebuah ironi, khususnya di dunia hukum Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini