Firli Jadi Tersangka Usai Terima Penghargaan, Anak Buah Sri Mulyani: Koinsiden

Bisnis.com,23 Nov 2023, 16:00 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada hari yang sama usai menerima penghargaan merupakan suatu koinsiden.

Yustinus menekankan bahwa dalam acara Anugerah Reksa Bendha yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (22/11/2023) siang, Firli menjadi perwakilan KPK untuk menerima penghargaan tersebut.

“Ini koinsiden, tidak berkorelasi sebenarnya [dengan acara penghargaan],” ujarnya kepada awak media di Aryaduta Hotel Menteng, Kamis (23/11/2023).

Dirinya kembali menegaskan bahwa anugerah tersebut bukan ditujukan secara khusus untuk Firli, namun untuk Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi di mana sekretariatnya berada di KPK.

Penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dalam mengelola aset negara tersebut, rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Firli bukan satu-satunya yang menerima anugerah tersebut, namun juga tercatat Sandiaga Uno hadir mewakili Kemenparekraf dan Hasyim Asyari yang mewaili KPU.

“Undangan ditujukan ke institusi, ke lembaga, kebetulan yang hadir Pak Firli,” lanjutnya.

Menjadi sebuah kebetulan, penghargaan diberikan pada hari yang sama saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini