Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanggapi gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, hakim konstitusi telah menerima informasi terkait hal itu, meskipun belum mengetahui secara persis gugatan yang dilayangkan Anwar.
"Gugatan persisnya kami belum tahu," katanya saat dikonfirmasi Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (24/11/2023).
Kendati demikian, apabila telah ada kejelasan mengenai objek gugatan itu, pihaknya menyatakan akan segera berunding bersama hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kalau sudah jelas, [akan] segera dibahas dalam RPH," tandas Enny.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari ini, Jumat (23/11/2023). Belum terdapat keterangan apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu.
Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.
Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel