Pemangkasan Bunga Pinjol Produktif Beratkan Industri, OJK: Masih Untung!

Bisnis.com,24 Nov 2023, 06:23 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setiawan (kanan), Head of Compliance GoTo Financial Marcella Wijayanti (kiri), dan Head of Consumer Business PT Bank Jago Tbk. Trio Lumbantoruan memberikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges (BIBC) di Jakarta, Kamis (23/11/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelaku industri tidak perlu khawatir berlebih kala regulator memutuskan untuk menurunkan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,067% per hari.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan tidak akan memberatkan industri, karena sudah dilakukan perhitungan lewat segala pertimbangan. 

“Kita sudah menghitung, artinya dengan angka itu kayaknya masih untunglah. Yaudah kalau masih untung masa gamau masuk,” ujarnya saat ditemui Bisnis usai agenda Bisnis Indonesia Business Challenges 2024, Kamis (23/11/2023). 

Saat ini memang OJK tengah berusaha menjaga keseimbangan agar menguntungkan lender tapi tidak terlalu memberatkan dari sisi borrower, dan memberikan dorongan untuk masuk ke produktif.

Adapun, permasalahan mencuat kala manfaat ekonomi untuk pinjol produktif diturunkan menjadi 0,067% per hari pada 2026 dinilai akan memberatkan industri. Padahal, sebelumnya pada 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 adalah 0,1% per hari.

“Menurut kami masih untung, kita ingin juga mendukung rakyat agar mengembangkan usaha, jadi kita kasih suku bunga moderat, enggak dibilang rendah-rendah banget kan enggak,” ucap Edi.Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa tahun depan, OJK masih akan fokus konsolidasi perbaikan kualitas dari penyelenggaraan, mulai dari permodalan, manajemen risiko, hingga IT.  

"Setelah semua siap, baru mereka [pemain fintech] lari. Porsi untuk sektor produktif, target 2028 itu mencapai 70%. Tapi, secara bertahap, tahun pertama, kedua, itu 30 hingga 40%, dan akhir tahun ini sudah 38%," ungkapnya.

Sebelumnya, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan PT Akselaran Keuangan Inklusif Indonesia menilai penurunan manfaat ekonomi ini akan memangkas pendapatan perusahaan.

Hal ini karena berdampak pada produk tertentu yang memiliki profil risiko yang lebih besar seperti produk online merchant financing.

“Kami oke untuk [manfaat ekonomi] produktif di 0,1% per hari. Namun untuk 0,067% per hari yang mulai berlaku di 1 Januari 2026 saya kira ini memberatkan industri,” katanya kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Pasalnya, Ivan menjelaskan bahwa pinjaman produktif fintech lending tidak menggunakan agunan berupa fixed asset, sehingga dari sisi risiko berbeda. 

“Bisa [memangkas revenue Akseleran], karena ada kemungkinan kami jadi nggak bisa teruskan produk atau layanan tertentu yang risk-nya lebih besar dari produk utama kami,” ungkapnya.

Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pemangkasan manfaat ekonomi industri fintech P2P lending ini dilakukan untuk memajukan perekonomian nasional. 

Menurut Agusman, dengan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih baik, maka suku bunga pinjol bisa ditekan. 

Pengenaan manfaat ekonomi pinjol di segmen produktif yang lebih rendah dilakukan untuk mendorong kegiatan produktif, terutama di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Karena selama ini UMKM di sektor pendanaan produktif salah satu yang menjadi kendala adalah masalah mahalnya pendanaan. Sehingga kami beri ruang, di mana sebetulnya ada kesempatan yang luas di industri P2P lending untuk membantu masyarakat luas untuk menggerakan pendanaan, baik di sektor produktif dan konsumtif,” ungkapnya.

Meski demikian, Agusman menjelaskan angka batas maksimum ini dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri fintech P2P lending. 

“Angka-angka batas maksimum tadi bisa saja kita evaluasi berikutnya kalau saja ada perubahan di perekonomian maupun di industri P2P lending,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini