Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. atau Permata Bank (BNLI) buka suara soal batas minimum saham free float sebesar 7,5% sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023.
Adapun, berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 BNLI mencatatkan 0,83% saham free float. Melansir dari RTI Business, per 31 Oktober 2023, Bangkok Bank Public Company Limited menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 35.715.192.701 saham atau setara dengan 98,71%.
Direktur Keuangan Rudy Basyir Ahmad mengatakan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Bank Bangkok terkait dengan pemenuhan standar free float.
“Permata Bank berupaya untuk memenuhi ketentuan dan waktu yang disepakati. Kami juga secara rutin berkomunikasi dengan regulator dan Bangkok Bank,” ujarnya pada awak media dalam Public Expose, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli mengatakan BNLI sendiri telah diberikan perpanjangan pemenuhan ketentuan BEI terkait batas minimum saham free float sampai dengan Oktober 2024.
Berdasarkan surat edaran SEOJK No.20/SEOJK.04/2022, telah diatur mengenai permohonan perpanjangan waktu pengalihan kembali saham akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (Mandatory Tender Offer) yang dapat diajukan 1 (satu) kali, di mana paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat 3 peraturan OJK No.9/POJK.04/2018.
“Kegiatan aksi korporasi terkait pemenuhan batas minimum saham free float merupakan ranah pemegang saham pengendali PermataBank, Bangkok Bank, yang mana akan dikaji berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Bisnis, Rabu (25/10/2023)
Lebih lanjut, Meliza menyebut segala sesuatu yang terkait dengan aksi korporasi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) dan sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa.
Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.
"Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," katanya, Senin (9/10/2023).
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.
Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasur.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.
Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel