Penjelasan Lengkap MUI untuk Pekerja di Perusahaan yang Mendukung Israel

Bisnis.com,25 Nov 2023, 15:37 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening
Bendera Israel terlihat di dekat Dome of the Rock, yang terletak di Kota Tua Yerusalem./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasan mengenai pekerja yang bekerja di perusahaan berafiliasi atau mendukung Israel.

MUI juga sudah mengimbau masyarakat, khususnya muslim, untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang pro Israel. Namun bagaimana jika 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan Perusahaan secara nyata mendukung Israel bertanggung jawab agar agresi ke Palestina tidak terus berlanjut.

“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ungkap Kiai Niam dikutip Bisnis di situs resmi MUI, Sabtu (25/11/2023).

Kiai Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi.

“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.

Kiai Niam juga menambahkan langkah yang dapat dilakukan sebagai pekerja.

“Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” sambungnya.

Kiai Niam mengatakan bahwa pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel.

“Jika tidak ada langkah perbaikan perusahaan atas keputusan pro Israel ada dua pilihan, pilihan pertama, tetap berada dalam pekerjaan tersebut namun hati tetap mengingkari, mungkin karena ada tanggung jawab yang harus diemban, sementara tidak ada alternatif pekerjaan lain,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini.

“Tetapi jika ada kesempatan untuk bekerja di tempat lain, ambil pekerjaan di tempat lain tersebut,” sambungnya.

Ulama yang juga Pengasuh Ponpes An-Nahdlah ini menegaskan jika ada kesempatan pindah namun tetap menetap di perusahaan tersebut artinya meridhoi agresi Israel.

“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori "العِقْنَةُ مَكْسِيَة" membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini