Konten Premium

Tingginya Setoran Pajak Karyawan, Kian Gemuk Pasca Kenaikan UMP

Bisnis.com,25 Nov 2023, 08:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pekerja di pabrik bulu mata dan rambut palsu atau wig yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Kenaikan UMP maupun UMK membuat lebih banyak pekerja yang memiliki upah minimum di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga mereka harus membayar pajak PPh 21. - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Setoran pajak karyawan alias PPh 21 berkontribusi cukup tinggi terhadap perolehan pajak sepanjang tahun ini, dengan pertumbuhan double digit. Serapan pajak dari para pekerja berpotensi meningkat seiring keputusan UMP naik.

Melalui berbagai sumber penerimaan seperti pajak penghasilan (PPh) karyawan, PPh korporasi, pajak impor, hingga pajak konsumsi, pemerintah telah mengumpulkan pajak Rp1.523,7 triliun hingga Oktober 2023. Penerimaan itu tumbuh 5,3% dari periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan pajak itu tercatat telah mencapai 88,69% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk setahun penuh, yakni Rp1.818,24 triliun. Dengan selisih Rp294,5 triliun yang perlu dikumpulkan dalam 3 bulan terakhir, pemerintah meyakini bahwa target pajak tahun ini akan terlampaui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini