PI 10% Blok Rokan Efektif Dialihkan, Jatah BUMD Riau Cair Desember 2023

Bisnis.com,25 Nov 2023, 11:26 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Fasilitas produksi Blok Rokan yang kini dikelola PT Pertamina Hulu Energi (sebelumnya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia), Minas, Riau. Dok: SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Dana bagi hasil hak pengelolaan atau participating interest sebesar 10% untuk BUMD Provinsi Riau dari Blok Rokan segera dicairkan mulai bulan depan.

Pembayaran tersebut dilakukan menyusul telah selesai dan efektifnya pengalihan participating interest (PI) 10% Wilayah Kerja Rokan kepada BUMD Riau dengan persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) pada 4 Oktober 2023.

Hak PI 10% tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan.

"Proses pembayaran bagi hasil akan mengikuti sesuai perjanjian pengalihan PI 10%, yang pertama akan dilaksanakan di bulan Desember 2023," ujar Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Wiko Migantoro kepada Bisnis, Jumat (24/11/2023).

Pengalihan PI 10% Blok Rokan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pertamina sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% Blok Rokan yang ditandatangani oleh anak usaha PHE, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan BUMD Riau, antara lain ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT Riau Petroleum Rokan (RPR) di BloK Rokan. Sebaliknya, RPR wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan. Jika diminta oleh operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan, RPR tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyebut, dana bagi hasil yang akan diterima dari Blok Rokan nilainya tidak sedikit, diperkirakan bakal menyentuh angka hingga Rp1 triliun lebih.

Dia menyebut dana itu harus dimanfaatkan dengan baik karena untuk mendapatkannya bukanlah sesuatu yang mudah karena membutuhkan perjuangan dan kerja keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini