Bos Bank Permata (BNLI) Blak-blakan soal Dilema Spin Off UUS

Bisnis.com,25 Nov 2023, 18:45 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Permata Tbk. (BNLI) masih terus mengkaji soal untung rugi spin off unit usaha syariah (UUS) yang aturannya telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, Bank Permata Syariah merupakan pemain UUS yang juga memiliki aset bernilai jumbo dan berpotensi untuk di-spin off

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, aset UUS Bank Permata mencapai Rp37,54 triliun per September 2023 (year-on-year/yoy), naik 18,78% dari sebelumnya Rp31,6 triliun per September 2022. Adapun, pembiayaan dari Permata Syariah sendiri tembus Rp22,62 triliun, naik 20,8% dibanding tahun lalu yakni Rp18,73 triliun.

Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman mengatakan Permata Syariah sejauh ini masih akan terus berkomitmen agar terus tumbuh dan tetap mematuhi peraturan dari regulator.

“Yang harus diperhatikan kalau nanti di spin off, modal bakal terbatas, jadi [kajian soal spin off] harus di tes dulu, model bisnis mana yang profitable,” ujarnya pada awak media dalam Public Expose, Kamis (23/11/2023). 

Herwin mengatakan Bank Pertama juga bakal terus mengevaluasi model bisnis mana yang memang potensial ke depan. Adapun, secara keseluruhan, untuk saat ini segmen yang masih terus dibidik oleh BNLI, yakni korporasi, komersial hingga ritel banking. 

Dengan demikian, kemungkinan besar bila sudah menjadi BUS, maka dengan modal yang terbatas, pihaknya harus menyesuaikan segmen yang sesuai. Kondisi ini berbeda, jika Permata Syariah masih menjadi UUS, di mana mereka masih bisa menggarap nasabah korporasi.

Sebagai informasi, tuntutan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS.

Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. 

"UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan," kata Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini