Firli Kehilangan Akses Sebagai Ketua KPK Dicabut, Usai Jokowi Teken Keppres

Bisnis.com,26 Nov 2023, 09:55 WIB
Penulis: Dany Saputra
Firli Kehilangan Akses Sebagai Ketua KPK Dicabut, Usai Jokowi Teken Keppres. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Akses Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dicabut menyusul pemberhentiannya sementara waktu menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seperti diketahui, Keppres itu menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden maka akses beliau sebagai Pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Sabtu (25/11/2023).

Artinya, Firli tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK selama proses hukum yang berlangsung atau sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dia tidak boleh ikut dalam pengambilan keputusan apapun sebagai pimpinan KPK.

Namun, menurut Tanak, rekan sesama pimpinannya itu masih bisa untuk sekadar berkunjung ke kantor. 

Adapun per Sabtu dini hari kemarin, Tanak mengaku belum mendapatkan Keppres yang ditandatangani Jokowi. Keppres itu berisikan keputusan untuk memberhentikan Firli sementara waktu dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. 

"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai Ketua," kata Tanak. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penggantian Firli sementara waktu dilakukan untuk mengisi kursi kosong Ketua KPK imbas penetapannya sebagai tersangka.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujarnya melalui pesan teks, Jumat (24/11/2023). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini