Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan ini dalam amanat omnibus law sektor keuangan berperan sebagai perpanjangan legislatif untuk pengawasan. Fin and proper test sendiri berlangsung pada 27—28 November di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI mulai pukul 10.00 WIB.
Ada 19 nama calon anggota Badan Supervisi OJK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan tersebut pada hari pertama. Jumlah yang mirip akan dilaksanakan test pada esok hari (28/11/2023).
Beberapa nama tersebut di antaranya memiliki latar belakang di OJK di antaranya Bambang Wijoyosatrio Budiawan yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Dhani Gunawan Idat sebagai Advisor Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Bank OJK, serta Hernawan Bekti Sasongko sebagai Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK.
Ada pula Dhani Gunawan Idat yang menjabat sebagai Kepala Kantor Regional I DKI Jakarta dan Banten, serta Agus Sugiarto yang menjadi Kepala Departemen OJK Institute.
Berikut ini daftar 19 nama calon anggota Badan Supervisi OJK yang dibagi berdasarkan tanggal tes:
Peserta Fit and Proper, Senin, 27 November 2023
- Kiryanto
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
- Muhammad Nazir Siregar
- Didid Noordiatmoko
- Bambang Wijoyosatrio Budiawan
- Yuli Kristiyono
- Budi Santosa
- Dhani Gunawan Idat
- Triana Gunawan
- Wahyu Gunarto
- Agus Sugiarto
- Hernawan Bekti Sasongko
- Agustinus Prasetyantoko
- Tito Sulistio
- Gandung Troy Sulistyantoro
- Bambang Prijambodo
- Batara Maju Simatupang
- Azis Budi Setiawan
- Rahmawati Retno Winarni
DPR sebelumnya membuka membuka lowongan anggota Badan Supervisi OJK pada 10— 20 November 2023. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
Untuk pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.
Untuk diketahui, badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel