Ketum PBNU Nilai Normal Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta

Bisnis.com,27 Nov 2023, 13:35 WIB
Penulis: Erta Darwati
Ketum PBNU Nilai Normal Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta. Jamaah calon haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa biaya haji yang diusulkan sebesar Rp93,4 juta masih tergolong normal. 

Dia mengatakan bahwa biaya haji tersebut biasanya tidak dibayar penuh oleh jemaah, karena sebagian dibayar dengan dana abadi haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Ya kita lihat nanti itu kan biasanya enggak bayar penuh, walaupun sudah ditetapkan, itu sebagian di bayar dengan dana abadinya haji BPKH itu," katanya, saat ditanyai wartawan di R20 ISORA, di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa seperti tahun kemarin, jemaah haji Indonesia hanya akan membayar sebagian, yaitu sekitar Rp50 juta. 

"Kayak kemarin itu tahun kemarin itu juga sekitar 90-an juta tapi jemaah cuma bayar sekitar Rp50 juta. Itu saya kira masih normal," ucapnya. 

Seperti diketahui, panja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan keputusan tersebut diperoleh setelah melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni Rp105 juta. 

“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Hilman, Minggu (26/11/2023). 

Panitia kerja atau panja yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M pada siang ini, Senin (27/11/2023).

Selain menetapkan besaran BPIH 2024, dalam raker tersebut juga akan dibahas pula komposisi BPIH yang terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat.

Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini