Kabar Baik, Calon Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji 2024

Bisnis.com,27 Nov 2023, 18:20 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang ingin berangkat pada 2024.

Pelunasan dapat dilakukan sejak jemaah haji diputuskan bisa mengikuti ibadah haji hingga akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, kebijakan ini akan meringankan calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Menag Yaqut menuturkan, proses pelunasan tetap sama seperti tahun sebelumnya yakni melakukan setoran awal pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Bedanya, calon jemaah haji dapat mencicil biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, dia belum bisa membeberkan kapan pelunasan biaya haji ditutup.

Adapun, pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah. Selain itu, pemerintah hanya calon jemaah yang lolos istitha'ah kesehatan yang dapat melakukan pelunasan biaya haji. 

Kemenag dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta. Ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta per jemaah atau sebesar 60%, dan nilai manfaat Rp37 juta atau 40% dari BPIH 2024. 

Adapun, Bipih sebesar Rp56 juta meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Sementara, nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini