Temuan ICW: Golkar Jadi Parpol Pengusung Mantan Koruptor Terbanyak di Pemilu 2024

Bisnis.com,27 Nov 2023, 17:39 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Airlangga Hartato (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Pengarah Agus Harimurti Yudhoyono (dua kiri), Ketua TKN Rosan Roeslani (empat kanan) dan Wakil Ketua TKN Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) memberikan keterangan usai rapat di Jakarta, Kamis (9/11/2023). Rapat perdana dewan pengarah TKN tersebut membahas berbagai agenda strategis, diantaranya jadwal penetapan paslon, pengundian nomor urut dan kampanye, serta putusan MKMK. ANTARA FOTO/Bayu Pr

Bisnis.com, SOLO - Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis daftar temuan, di mana terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang ikut dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2024.

Melansir dari situs antikorupsi.org, nama-nama tersebut tersebar di pemilihan DPRD dan DPR RI.

56 nama tersebut pun berasal dari partai politik (parpol) berbeda, di mana Golkar menjadi pengusung terbanyak.

Sebanyak 9 nama yang pernah menjadi mantan koruptor maju dalam pemilihan DPR, DPRD, dan DPR RI.

Dari daftar parpol di bawah ini, Gerindra tercatat bersih dalam menjaring kader korupto untuk maju ke kontestasi politik 2024. 

Keterangan lebih lanjut mengenai temuan ini dapat dibaca dan dianalisa langsung di situs resmi ICW, di sini. 

Berikut daftar parpol yang mengusung mantan napi korupsi di Pemilu 2024:

No Partai Politik  Jumlah Mantan Napi
Korupsi dalam
Pencalonan DPRD
Jumlah Mantan Napi
Korupsi dalam
Pencalonan DPR RI
Total
1 Golkar  3 6 9
2 Nasdem 2 5 7
3 PKB 2 4 6
4 Hanura 4 2 6
5 Demokrat 2 3 5
6 PDIP 1 4 5
7 Perindo 2 2 4
8 PPP 3 1 4
9 PKS 1 - 1
10 PBB 1 - 1
11 Buruh 1 - 1

Aturan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi politik.

Namun aturan tersebut kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Pasca putusan MA tersebut, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 dimana pada Pasal 45a menyebut caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumumkan secara terbuka kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini