Ditjen Pajak Terapkan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Karyawan Mulai Januari 2024

Bisnis.com,27 Nov 2023, 11:36 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan pengitungan baru tersebut menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). 

“InsyaAllah mulai Januari 2024 kami sudah menggunakan metodologi pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih mudah dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Senin (27/11/2023). 

Suryo melaporkan untuk dasar hukum dari ketentuan baru tersebut yang akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tengah dalam proses dan akan selesai dalam waktu dekat. 

Selain itu, Suryo juga menyampaikan bahwa aturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut telah disiapkan. 

“Sampai saat ini proses penyusunan dasar hukum untuk menetapkan efektif rata rata yaitu peraturan pemerintah dalam proses. InsyaAllah dalam beberapa saat ke depan dapat ditandatangani dan diterbitkan. PMK sudah kami siapkan,” lanjutnya. 

Mengacu dokumen yang Bisnis terima dari DJP, terkait ketentuan tarif efektif tersebut, dalam praktik pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki kurang lebih 400 skenario penghitungan atas penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh WP Orang Pribadi. 

Hal ini membingungkan WP dan secara administrasi perpajakan juga memberatkan bagi WP yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Untuk itu, melalui simplifikasi ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk  menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di tiap Masa Pajak. 

Negara tetangga seperti Malaysia, maupun mitra dagang Indonesia, yakni Amerika Serikat dan Australia telah menerapkan tarif efektif tersebut. 

Bukan hanya karyawan swasta, ketentuan TER nantinya berlaku untuk Pegawai kriteria umum dan juga PNS/TNI/ POLRI/PN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini