Syarat Lolos Tes SKB CPNS 2023, Ini Perhitungan Nilainya

Bisnis.com,27 Nov 2023, 16:37 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh peserta CPNS, setelah dinyatakan lulus tes SKD.

Dalam tes SKB, peserta akan diuji kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam pelakanaan tugas jabatan. Tujuannya, agar tersaring peserta yang memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan yang dilamar.

Tes SKB CPNS ini dibagi menjadi dua yakni dengan sistem CAT dan non-CAT. Adapun materi SKB akan berbeda-beda tiap instansi yang dilamar. Namun berdasarkan tes SKB CPNS 2021, tes SKB CPNS non-CAT biasanya akan terbagi menjadi:

Sedangkan tes SKB CAT didasarkan pada materi-materi yang berkaitan dengan instansi yang dilamar.

Misalnya mendaftar Kemenkominfo, biasanya soal yang diberikan berupa undang-undang penyiaran baik untuk tv, radio, dan media massa.

Kemudian untuk Kemendikbud, materi yang diberikan berkaitan dengan masalah pendidikan di Indonesia, Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, literature, dan lain-lain.

Ketentuan Nilai SKB CPNS

Syarat lolos tes SKB CPNS yakni didasarkan dari akumulasi nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021.

Dijelaskan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.

Di sisi lain, peserta harus memenuhi ketentuan ambang batas nilai SKB CPNS yakni:

1. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat

2. Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah

Untuk jabatan yang sifatnya teknis, perhitungan nilai SKB CPNS untuk Instansi Daerah yakni nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB dan nilai SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini