Cara Menghitung Nilai Akhir SKD-SKB untuk Bisa Lolos CPNS 2023

Bisnis.com,27 Nov 2023, 17:12 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 akan dimulai pada 3 Desember 2023.

SKB terbagi menjadi dua yakni dengan sistem CAT dan non-CAT. Pelaksanaan tesnya dimulai pada 3 Desembe 2023 dan selesai pada 22 Desember 2023.

Syarat lolos tes SKB CPNS sendiri didasarkan pada perhitungan gabungan nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021.

Dijelaskan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.

Di sisi lain, peserta harus memenuhi ketentuan ambang batas nilai SKB CPNS yakni:

Nilai untuk Sistem CAT Instansi Pusat

Nilai untuk Sistem CAT Instansi Daerah

Untuk jabatan yang sifatnya teknis, perhitungan nilai SKB CPNS untuk Instansi Daerah yakni nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai total SKB dan nilai SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.

Cara menghitung nilai SKD-SKB CPNS 2023

Mengacu pada tes CPNS 2021, cara menghitung nilai akhir CPNS yakni sebagai berikut.

Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550. Maka dari itu, cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus:

Contohnya yakni A memiliki nilai SKD 400 dan nilai SKB 350. Cara menghitung nilai akhir A adalah:

Maka nilai akhir tes CPNS milik A adalah 67,27.

Jadwal Lengkap Tes dan Materi SKB CPNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini