Bisnis.com, JAKARTA -- PT Indonesia Infrastrukture Finance (IIF) resmi memulai penawaran umum Surat Berharga Berwawasan Lingkungan Indonesia Infastructure Finance tahun 2023. Surat berharga yang ditawarkan berjenis perpetual.
Dalam prospektus yang ditayangkan di Bisnis Indonesia hari ini, Senin (27/11/2023), Perpetual Bond IIF ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp500 miliar. Surat utang ini menawarkan imbal bagi hasil tetap dengan besaran 7,25%-8,25%.
"Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak tanggal emisi," tertulis dalam pengumuman.
Dalam penerbitan perpetuan bond ini, IIF mendapatkan pemeringkatan AA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Sedangkan penjamin pelaksana emisi obligasi perpetual IIF adalah BCA Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Indo Premier Sekuritas. Para penjamin ini menetapan kesanggupan penuh atas perpetual IIF ini.
Indikasi Jadwal Penerbitan Perpetual Bond IIF 2023
Masa Penawaran Awal: 28 November - 11 Desember 2023
Tanggal Efektif: 19 Desember 2023
Masa Penawaran Umum: 20 – 21 Desember 2023
Tanggal Penjatahan: 22 Desember 2023
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (Tanggal Emisi): 28 Desember 2023
TanggalPengembalian Uang Pemesanan: 28 Desember 2023
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia: 29 Desember 2023
Pengertian Perpetual Bond
Perpetual bond merupakan surat utang (obligasi) yang diterbitkan tanpa masa pelunasan. Seperti obligasi, pembayaran kupon dilakukan periodik namun tanpa tanggal jatuh tempo. Perpetual bond juga disebut sebagai obligasi abadi.
Keuntungan perpetual bond bagi penerbit yakni memiliki fleksibilitas pembayaran bunga, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan memberikan kepercayaan bagi investor dalam jangka panjang.
Dalam prospektusnya, IIF menyebut membuka opsi untuk melakukan penebusan atas seluruh surat berharga perpetual, tanpa denda atau biaya tambahan apapun pada tahun kelima sejak penerbitan atau kelipatannya. Meski demikian opsi penebusan ini tidak wajib.
"Setelah tahun ke-5, apabila perseroan tidak menggunakan opsi tebus, akan terdapat step up rate sebesar 4% dan demikian maka kisaran imbal bagi hasil atas suratberharga perpetual akan naik menjadi 11,25% per tahun–12,25% per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel