Daftar Lengkap 40 Calon Anggota Badan Supervisi OJK yang Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan

Bisnis.com,28 Nov 2023, 12:41 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Istana Wakil Presiden, Kamis (4/8/2022), menyampaikan pihaknya memperoleh dorongan untuk membuat sektor jasa keuangan makin kuat dan andal, khususnya dalam menghadapi kondisi situasi perekonomian internasional yang tidak mudah saat ini. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari kedua pada hari ini (28/11/2023). Agenda tersebut berlangsung pada 27—28 November 2023.

Adapun tes terbagi menjadi Pansel I yang diigelar di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, sementara Pansel II digelar di Ruang Rapat BAKN DPR RI. Ada 38 nama calon anggota Badan Supervisi OJK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan tersebut. Kemudian dua nama belum diumumkan namanya, tetapi disebut dari unsur pemerintah. Sehingga total menjadi 40 nama.

Dari nama-nama tersebut di antaranya ada yang memiliki latar belakang di OJK. Mereka adalah Bambang Wijoyosatrio Budiawan yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Dhani Gunawan Idat sebagai Advisor Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Bank OJK, serta Hernawan Bekti Sasongko sebagai Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK.

Ada pula Dhani Gunawan Idat yang menjabat sebagai Kepala Kantor Regional I DKI Jakarta dan Banten, serta Agus Sugiarto yang menjadi Kepala Departemen OJK Institute.

Berikut ini daftar lengkap nama calon anggota Badan Supervisi OJK:

Pansel I

Senin, 27 November 2023
1. Kiryanto
2. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
3. Muhammad Nazir Siregar
4. Didid Noordiatmoko
5. Bambang Wijoyosatrio Budiawan
6. Yuli Kristiyono
7. Budi Santosa
8. Dhani Gunawan Idat
9. Triana Gunawan
10. Wahyu Gunarto

Selasa, 28 November 2023
1. Agus Sugiarto
2. Hernawan Bekti Sasongko
3. Agustinus Prasetyantoko
4. Tito Sulistio
5. Gandung Troy Sulistyantoro
6. Bambang Prijambodo
7. Batara Maju Simatupang
8. Azis Budi Setiawan
9. Rahmawati Retno Winarni

Pansel II

Senin 27 November 2023
1. Agus Triyono
2. Heru Sutadi
3. Nurhayati Ali Assegaf
4. Agus Syabarrudin
5. Fontian Munzil
6. Intan Nur Rahmawati
7. Sidharta Utama
8. Imansyah
9. Mudrajad Kuncoro
10. Moh Jufrin

Selasa 28 November 2023
1. Difi Johansyah
2. Nugroho Agung Wijoyo
3. Bhimantara Widyajala
4. Muhammad Edhi Purnawan
5. Rudi Purwono
6. Nonot Haryoto
7. Adrin Guntura
8. Junaedy Ganie
9. Setya Gunawan
10. Unsur Pemerintah
11. Unsur Pemerintah

DPR sebelumnya membuka lowongan anggota Badan Supervisi OJK pada 10— 20 November 2023. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. 

Untuk pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.

Untuk diketahui, badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini