Bareskrim Panggil Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasaan Firli Bahuri Besok

Bisnis.com,28 Nov 2023, 16:59 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (17/11/2023) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa kembali eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Kementan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo bakal dilakukan pada Rabu (29/11/2023).

"Betul pemeriksaan SYL besok jam 14.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Secara terpisah, Pengacara Syahrul Yasin Limpo Jamaluddin Koedoeboen menyampaikan bahwa kliennya akan diperiksa untuk diminta keterangan tambahan terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti semua proses yang ada. Bahkan, Syahrul disebut bakal mengungkapkan hal yang diketahuinya dalam kasus ini.

"Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi , berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB," tutur Jamaluddin.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Adapun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli. Ade menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini