Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengambil porsi terbesar dari premi bruto industri asuransi sepanjang 2022.
Berdasarkan laporan Statistik Perasuransian 2022 yang dipublikasikan OJK akhir pekan lalu (24/11/2023), duo BPJS yang merupakan asuransi sosial mencatatkan premi bruto senilai Rp232,36 triliun pada 2022.
BPJS mampu mengantongi porsi sebesar 42,8% dari total premi bruto industri asuransi tahun 2022 yang mencapai Rp542,4 triliun.
“Porsi terbesar dari premi bruto industri asuransi tahun 2022 adalah premi bruto badan penyelenggara jaminan sosial sebesar 42,8%,” demikian dikutip dari Statistik Perasuransian OJK 2022, Senin (27/11/2023).
Mengekor, premi asuransi jiwa dengan porsi sebesar 35,2% dari total industri. OJK menyampaikan premi bruto asuransi jiwa mencapai Rp190,74 triliun, menyusut 6,9% dibandingkan periode yang sama 2021 yang mencetak Rp204,78 triliun.
Kemudian, porsi premi bruto asuransi umum dan reasuransi adalah sebesar 19,0% atau Rp102,79 triliun pada 2022. Sementara itu, perusahaan penyelenggara Asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan mencatatkan kue sebesar 3,0% atau Rp16,52 triliun dari total industri asuransi tahun lalu.
Di sisi lain, OJK juga melaporkan bahwa jumlah klaim bruto industri asuransi pada 2022 mengalami kenaikan sebesar 9,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp377,07 triliun pada 2021 menjadi Rp414,09 triliun pada tahun lalu.
“Klaim perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 1,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp178,89 triliun menjadi Rp175,74 triliun,” ungkap OJK.
Kemudian, klaim dibayar BPJS mengalami kenaikan sebesar 22,1%, dari Rp133,11 triliun menjadi Rp162,51 triliun. Berikutnya, klaim dibayar perusahaan asuransi umum dan reasuransi juga naik sebesar 22,1% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp46,76 triliun menjadi Rp57,10 triliun.
Peningkatan klaim juga terjadi pada perusahaan penyelenggara Asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang naik 2,3%, dari Rp18,32 triliun menjadi Rp18,74 triliun pada 2022.
Secara keseluruhan, OJK menyampaikan rasio klaim bruto terhadap premi bruto pada periode 2022 adalah sebesar 76,3%. Rasio ini lebih tinggi dibandingkan dengan rasio klaim tahun sebelumnya yang besarnya 71,0%.
“Kenaikan [rasio klaim] ini disebabkan pertumbuhan premi bruto diikuti dengan pertumbuhan klaim dibayar,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel