Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin melakukan perawatan kesehatan gigi, bisa menggunakan BPJS Kesehatan, secara gratis. Simak daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Banyak orang yang malas merawat gigi, karena kendala biaya. Namun, Anda bisa mengecek list daftar perawatan gigi BPJS Kesehatan dan menikmati fasilitas gratis.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Premedikasi
Pramedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.
2. Pencabutan gigi sulung
Gigi sulung adalah jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahankan lengkung rahang.
3. Pencabutan gigi permanen
Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu seperti rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.
Pencabutan gigi permanen hanya boleh dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi, pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.
4. Obat pasca ekstraksi
BPJS Kesehatan juga menanggung pemberian obat pasca ekstraksi bagi peserta, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri yang berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai dapat segera pulih.
5. Scaling gigi
Scaling gigi adalah pembersihan karang gigi yang bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Scaling gigi hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi. Dengan kata lain, scaling gigi BPJS tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.
6. Tumpatan Komposit atau GIC
Tumpatan komposit atau tambal gigi juga merupakan salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli.
7. Pasang gigi palsu
Pemasangan gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.
Pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp 250.000 per rahang. Sedangkan untuk masing-masing rahang dan kehilangan sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp 500.000 dan untuk pergantian protesa gigi atau gigi palsu akan diberikan subsidi sebesar Rp 1.000.000.
8. Operasi gigi bungsu
Bagi Anda yang memiliki masalah dengan gigi bungsu yang tumbuh sungsang, maka Anda bisa menjadi melakukan operasi gigi bungsu secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan. (Lala Wahyuningsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel