Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,54 Triliun hingga Oktober 2023, Cek Detailnya

Bisnis.com,28 Nov 2023, 11:17 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja menyampaikan telah menyalurkan santunan senilai Rp2,54 triliun sampai dengan Oktober 2023.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan nominal santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja terdiri dari santunan meninggal dan luka-luka.

“Pelayanan kami bisa sangat cepat, bisa dengan memberikan pelayanan 1 hari 4 jam [kecepatan santunan] untuk meninggal dunia. Bahkan, ketika berkas itu diterima dan di-input di sistem kami, speed penyelesaian berkas adalah 10 menit 42 detik,” kata Rivan dalam acara Launching DC-FKMN-JR (Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa golden period atau golden momentum saat kecelakaan lalu lintas terjadi adalah  korban kecelakaan lalu lintas adalah 30 menit.

“Kami ingin di 30 menit supaya cepat ditangani. Maka kami melakukan golden period-nya 30 menit. Alhamdulillah dengan 10 menit [42 detik] ini ditangani dengan baik dengan 2.582 rumah sakit yang 100% sudah terjalin dengan baik,” tandasnya.

Mengutip dari laman resmi Jasa Raharja, Senin (27/11/2023), terdapat prosedur pengajuan santunan yang harus dilakukan. Prosedur ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Berikut adalah besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

JENIS SANTUNAN

JENIS ALAT ANGKUTAN

DARAT, LAUT

UDARA

Meninggal Dunia

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Perawatan (Maksimal)

Rp20.000.000

Rp25.000.000

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp4.000.000

Rp4.000.000

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance

Rp500.000

Rp500.000

 

Berikut adalah ketentuan ahli waris & kadaluarsa santunan Jasa Raharja:

AHLI WARIS

KADALUARSA

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

1. Janda atau duda yang sah

2. Anak-anaknya yang sah

3. Orang Tuanya yang sah

4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika:

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini