Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja meluncurkan pedoman penanganan keselamatan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional untuk standarisasi penanganan kecelakaan nasional.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan pedoman ini bisa menjadi acuan seluruh rumah sakit di Indonesia dalam penanganan kecelakaan.
“Betapa penting buku pedoman ini digunakan karena penanganan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan harus ditangani dengan cepat dan baik sesuai dengan spirit Jasa Raharja melakukan penanganan tidak hanya cepat tapi juga baik,” kata Rivan saat ditemui usai acara Launching DC-FKMN-JR (Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja) di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Rivan menuturkan buku pedoman ini juga mengandung unsur menjaga kendali mutu. Dengan demikian, dalam penanganan kecelakaan juga harus dijaga sisi kualitas.
“Jasa Raharja akan terus improvement di dalam transformasi pelayanan kami agar masyarakat terus dilindungi dan ini sebagai wujud dari negara hadir melalui JRcare untuk masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan mulai melakukan sosialisasi kepada rumah sakit rujukan mulai awal Desember 2023. Namun, Rivan yang meniti karir sebagai bankir itu menuturkan sosialisasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Mudah-mudahan dalam semester I/2024 kami akan melakukan sosialisasi ke seluruh RS di Indonesia,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rizka Andalucia mengatakan bahwa pedoman standar diagnosis cedera, formularium, dan kompendium medis nasional Jasa Raharja ini sangatlah penting. Sebab, jika tidak memiliki pedoman maka berakibat pada pembengkakan biaya.
“Kami menyadari bahwa pembiayaan kesehatan ini makin lama makin meningkat, dengan melakukan penyusunan pedoman ini kami berharap efisiensi dalam pembiayaan kesehatan, bukan hanya di asuransi pemerintah terkait dengan kesehatan BPJS Kesehatan, tetapi juga asuransi-asuransi yang lain,” ujarnya.
Ke depan, Rizka berharap pedoman ini dapat terus diperbarui dan dievaluasi agar saat melaksanakan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik.
“Harapan kami bukan hanya mengeluarkan satu pedoman saja, tetapi juga melakukan evaluasi dan updating serta mendengarkan atau menerima masukan-masukan dari para pelaksanaan yang melaksanakan pelayanan kesehatan dan menjadi perbaikan dari pedoman ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel