OPINI : Perlindungan Portofolio Dana Haji

Bisnis.com,28 Nov 2023, 11:04 WIB
Penulis: Irvan Maulana
Proteksi dana haji

Bisnis.com, JAKARTA - Tingginya risiko ketidakpastian global membuat pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sebesar Rp1,46 triliun yang dibebankan ke nilai manfaat yang ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai 2014 —2019.

Tambahan anggaran tertuang dalam beleid teranyar biaya haji yang tertuang dalam Keppres No. 8/2022 tentang Perubahan atas Keppres No. 5/2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Lonjakan biaya haji tahun ini disebabkan oleh kenaikan biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kenaikan biaya tersebut ditengarai berasal dari faktor inflasi dan kenaikan pajak Arab Saudi. Pada April 2022, tingkat inflasi tahunan Arab Saudi berada di level moderat 2,3% atau naik 0,3% dari bulan Maret yang didorong oleh kenaikan harga makanan, minuman dan transportasi.

Pendapatan pajak atas barang dan jasa non-minyak juga meningkat secara moderat sebesar 11% (year-on-year/YoY) pada kuartal pertama 2022 atau meningkat 75% dibanding kuartal pertama 2020 dan 2021. Kondisi ini menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan haji akan terus dibayangi risiko ketidakpastian ekonomi.

Di tengah tingginya risiko inflasi, risiko politik, dan risiko perubahan regulasi tersebut pengelolaan dana haji pun perlu mempertimbangkan mekanisme proteksi portofolio investasi dalam menghadapi berbagai risiko. Maka dari itu, titik berat pengelolaan haji ke depan akan fokus pada optimasi imbal hasil investasi dan penguatan mekanisme pengendalian risiko operasional dana haji.

Pasalnya, tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi menyebabkan berkurangnya nilai manfaat yang akan diterima jamaah haji yang belum berangkat. Hal ini akan berpengaruh pada meningkatnya ekspektasi imbal hasil investasi portofolio dana haji ke depan.

Maka tak bisa dielakkan kebutuhan dana penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya akan makin besar untuk menutupi kekurangan biaya haji per jamaah. Kondisi tersebut berpeluang mendorong BPKH untuk meningkatkan akumulasi investasi dana haji kenaikan melalui skenario optimis. Oleh karena itu, BPKH perlu mempertimbangkan kombinasi portofolio baru untuk optimalisasi nilai manfaat agar bisa menekan biaya operasional haji tahun depan.

OPTIMASI IMBAL HASIL

Selama ini, BPKH mengoptimalkan investasi dana haji di sektor-sektor yang berisiko rendah dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Pengelolaan dana haji Indonesia masih terbatas pada instrumen berisiko rendah yang ditempatkan pada perbankan syariah dan sukuk. Sedangkan, penempatan dana haji pada investasi produktif perlu memperhatikan risiko, pengelolaan investasi yang wajar, transparan, dan akuntabel.

Dilemanya, di satu sisi BPKH membutuhkan imbal hasil tinggi dalam mengelola investasi dana haji, namun di sisi lain terdapat tanggung jawab bersama atas kerugian yang timbul dari penempatan dan investasi tersebut. Dalam jangka pendek, BPKH bisa menurunkan durasi investasi ke tenor yang lebih pendek atau bisa juga melakukan investasi sukuk yang lebih tidak likuid sehingga pergerakan harganya tidak terlalu banyak tapi memberikan return yang lebih tinggi.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan, hingga April 2022, total nilai dana haji yang dikelola mencapai Rp163 triliun. dari jumlah tersebut, nilai manfaat atau imbal hasil dari investasi yang dihasilkan per April 2022 mencapai Rp 3,34 triliun. Pada 2021, total nilai manfaat dana haji yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji oleh BPKH mencapai Rp10,52 triliun.

Dari total Rp163 trililun dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH, sebanyak 68% dikelola dalam bentuk investasi di surat berharga serta investasi langsung. Sementara sebesar 31% dalam bentuk penetapan di 30 bank syariah di Indonesia. Tidak mudah menemukan keseimbangan portofolio dana haji yang tepat, tetapi portofolio harus terdiversifikasi dengan baik untuk return yang optimal. Fleksibilitas skenario investasi dana haji perlu menyesuaikan dengan perubahan kondisi politik dan ekonomi saat ini.

Maka, kebijakan skenario optimis seperti peningkatan setoran awal jemaah haji pada 2023 perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Hal ini merupakan intervensi kebijakan pemerintah yang mungkin dilakukan untuk meningkatkan akumulasi dana haji yang dikelola BPKH serta menjaga konsep kategori jemaah haji yang mampu (istitho’ah) agar tidak sepenuhnya bergantung pada tambahan BPIH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 6/2010 setoran awal jemaah haji sebesar Rp25 juta juga sudah diberlakukan cukup lama dan sudah waktunya menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Terlebih, return tahunan yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar. Selain itu, instrumen investasi syariah dan pasar keuangan syariah memiliki karakteristik yang berbeda, dimana masing-masing instrumen tidak bisa sepenuhnya memenuhi ekspektasi risiko dan imbal hasil yang ditargetkan BPKH, sehingga perlu upaya lindung nilai dan mekanisme manajemen risiko yang terukur dalam pengelolaan protofolio dana haji.

Meminimalisir Risiko

Biaya operasional haji akan selalu menghadapi risiko perubahan nilai jika tidak dipagari dengan mekanisme lindung nilai manajemen risiko. Biaya operasional haji akan terus bertambah seiring perubahan kebijakan dan kondisi pasar. Terbukti dalam perincian tambahan anggaran haji 2022, selain biaya masyair terdapat tambahan anggaran lain untuk biaya technical landing jemaah embarkasi surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 25,73 miliar.

Tambahan anggaran untuk selisih kurs sebesar Rp 19,27 miliar juga ikut dialokasikan. Semestinya, setelah Keppres BPIH diberlakukan, biaya selisih kurs tidak berubah dan dikunci dengan mekanisme lindung nilai mata uang asing.

Hal ini menunjukkan pemerintah belum memiliki mekanisme kebijakan currency hedging atau lindung nilai transaksi mata uang untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar. Biaya haji disimpan dalam mata uang rupiah, dolar dan riyal. Akibatnya, simpanan jemaah haji akan terus dibayangi penurunan nilai akibat depresiasi rupiah terhadap dolar dan riyal.

Padahal, kebijakan lindung nilai merupakan keniscayaan dalam pengelolaan dana haji dan telah didukung melalui fatwa DSN MUI No. 96/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah dan Peraturan Bank Indonesia 18/2/PBI/2016 tentang Hedging Syariah.

Jika biaya selisih kurs selalu berubah setelah ditetapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian anggaran sehingga berpengaruh terhadap akuntabilitas penyelenggaraan haji. Selain itu, dikhawatir akan mengorbankan keberlanjutan penyelenggaraan haji dalam jangka panjang.

Saat rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, pembayaran biaya operasional berupa pembayaran jangka pendek akan meningkat. Apalagi, kondisi pasar global sedang dalam volatilitas tinggi, pemerintah melalui BPKH bisa berhemat melalui mekanisme lindung nilai syariah untuk menjaga risiko agar selisih nilai tukar tidak terlalu besar.

Jika tidak ada kebijakan hedging, biaya operasional haji akan terus berubah seiring dengan perubahan nilai tukar dan inflasi. Jika pasar dalam kondisi ekstrim, maka semua biaya variabel dana haji akan meningkat.

Ke depan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mekanisme lindung nilai alami (natural hedging) dengan melakukan investasi langsung dengan lingkup yang luas. Saat ini, BPKH berinvestasi di luar negeri dalam bentuk penyertaan modal.

Investasi dilakukan pada dana kelolaan Islamic Trade Finance Corporation, bagian dari Islamic Development Bank. Nilai manfaatnya bisa mengurangi biaya operasional haji secara langsung serta mengurangi ketergantungan pada mata uang asing. Pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi penyelenggaran haji kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini