Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan pembayaran klaim pemegang polis masih tetap berjalan setiap pekannya kepada pemegang polis melalui dana jaminan.
Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan bahwa manajemen melakukan validasi data terhadap pembayaran klaim pemegang polis.
“Pembayaran klaim setelah PNM [Penurunan Nilai Manfaat] masih tetap berjalan setiap minggunya, disesuaikan dengan validasi yang kami lakukan terhadap kelengkapan data pembayaran kepada pemegang polis,” kata Auditomo kepada Bisnis, Selasa (28/11/2023).
Adapun hingga saat ini, Audi menyampaikan AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim kepada sekitar 47.000 pemegang polis yang berasal dari dana jaminan.
“Total nominal klaimnya saya sedang tidak available datanya. Seingat saya target pembayaran untuk keseluruhan dana jaminan kepada 86.000-an pemegang polis Asper,” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan AJB Bumiputera 1912 kembali mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp262,32 miliar pada 11 September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kelebihan dana jaminan ini berdasarkan nilai nominal dan berpotensi lebih besar atau kecil sesuai harga wajar pada saat transaksi.
“Permohonan [pencairan kelebihan dana jaminan] tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Rabu (1/11/2023).
Ogi merincikan dari nilai pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp262,32 miliar tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar.
“Dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi Kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar,” imbuhnya.
Ogi menyampaikan pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5—Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
“Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan atau pelepasan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel