Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Tidak Bisa Menikmati BBM Subsidi

Bisnis.com,28 Nov 2023, 17:31 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Ilustrasi SPBU./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Pertamina Patra Niaga berencana menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk melarang kendaraan yang menunggak pajak menggunakan BBM bersubsidi. 

Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan Pengendalian BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran.

Ahad mengaku saat ini masih melakukan penjajakan dengan Pemprov Bali, menurutnya inisiatif untuk memulai harus datang dari Pemda, Pertamina siap berkolaborasi dengan menyediakan SPBU yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan. 

“Beberapa daerah sudah melakukan menerapkan pola tersebut, kami menunggu inisiasi dari Pemprov Bali, kami siap berkolaborasi. SPBU bisa dijadikan tempat pemantauan ketaatan pajak pengguna kendaraan bermotor karena berdasarkan Korlantas Polri masih separuh yang yang taat pajak,” jelas Ahad di Denpasar, Selasa (28/11/2023). 

Jika berjalan, secara teknis saat di SPBU akan ada proses pengecekan surat kendaraan oleh pihak berwenang, data pengendara akan dicek di Samsat daerah, jika terbukti menunggak pajak, maka konsumen tersebut harus pindah antrean ke jalur BBM non subsidi. 

Menurut Ahad, jika kolaborasi ini berjalan dampaknya akan besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga konsumsi BBM bersubsidi bisa lebih dikendalikan. Kendaraan penunggak pajak dinilai tidak layak mengkonsumsi BBM bersubsidi karena di satu sisi menikmati subsidi yang dianggarkan dari pajak, sementara dia masih menunggak pajak kendaraan.

Ahad belum memastikan kapan kebijakan tersebut bisa diimplementasikan di Bali, karena menunggu inisiasi dari Pemprov, Ahad berharap dalam waktu dekat kerjasama sudah bisa dilakukan. “Kami berharap dalam waktu dekat bisa diterapkan,” ujar Ahad. 

Selain di Bali, Pertamina Patra Niaga juga menjajaki kerjasama dengan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Jawa Timur. Menurutnya ketiga daerah di area Jatim Bali dan Nusa Tenggara ini berpeluang untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini