Disuspensi 36 Bulan, Bliss Properti (POSA) Terancam Delisting dari Bursa

Bisnis.com,28 Nov 2023, 13:23 WIB
Penulis: Ibad Durrohman
PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) menjadi emiten ke-11 yang melantai pada 2019. BEI mengumumkan potensi delisting atau penghapusan emiten POSA setelah sahamnya disuspensi selama 36 bulan per 24 November 2023. /Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) setelah sahamnya disuspensi selama 36 bulan per tanggal 24 November 2023.

Mengutip keterbukaan informasi pada Selasa (28/11/2023), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode POSA tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00027/BEI.PP3/11-2020 tanggal 24 November 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, Selasa (28/11/2023).

Penghapusan saham POSA juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham POSA telah mencapai 36 bulan pada tanggal 24 November 2023,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap POSA untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan Rasyiid John Siwu di nomor telepon 021-39737007.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan per September 2023, adalah :


Sementara susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegan efek per 31 Oktober 2023, adalah:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini