Ongkos Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Berapa yang Ditanggung BPKH?

Bisnis.com,28 Nov 2023, 08:06 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan dengan telah ditetapkannya ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta, maka pihaknya akan menanggung Rp37.364.111 yang dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji.

Dikutip dari laman X (dahulu Twitter) BPKH, ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.

Dengan besaran biaya ini, jamaah akan menanggung Rp56.046.172. Nilai yang dibayarkan nantinya dikurangi dengan setoran awal. Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. 

Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji. Rata-rata per jemaah, Nilai Manfaat yang digunakan adalah sebesar Rp37.364.111. Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Dengan tanggungan ini, BPKH akan menarik dana haji Rp8,2 triliun pada tahun ini.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta jemaah haji untuk tidak panik, usai Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp56 juta.

Dia mengatakan, baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji. “Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insya allah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Dia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini