Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa tak ada perusahaan multifinance yang dicabut izinnya sampai akhir 2023. Pencabutan izin tersebut terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi modal sebanyak Rp100 miliar.
Regulator sebelumnya menyebut tidak akan segan memberikan sanksi apabila perusahaan multifinance tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka yang disetujui OJK.
“Kalau sampai dicabut, saya enggak melihat sampai akhir tahun ada yang dicabut,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Wijoyosatrio Budiawan ditemui disela acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Bambang mengatakan ada empat perusahaan multifinance yang dipastikan akan sehat kembali dari delapan multifinance yang sebelumnya belum memenuhi modal. Sementara dua perusahaan lainnya sudah kembali sehat dan masuk dalam pengawasan normal. Sementara dua lainnya masih dipantau sampai akhir tahun ini.
“Karena batas waktunya akhir tahun, sehingga ke depannya akan kami lihat. Ini semata-mata hanya untuk memonitor. Jadi, mereka sudah dapat partner, sehingga prosesnya akan kita teliti dengan teman-teman di perizinan, dengan kemungkinan juga mudah-mudahan akhir tahun ini sudah selesai yang empat itu ya,” ungkapnya.
Adapun sampai 20 Oktober 2023, OJK melaporkan ada delapan perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi modal Rp100 miliar. Angka tersebut berkurang dibandingkan dengan laporan OJK pada Juli silam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menyebut regulator masih melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan.
Adapun beberapa action plan yang dilakukan berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penyaluran aset, maupun pengembalian izin usaha.
Agusman mengatakan pihaknya juga tak segan memberikan sanksi apabila perusahaan pembiayaan belum bisa memenuhi modal sampai batas waktu yang ditentukan.
“Apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka yang disetujui OJK akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adapun sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel